Selasa, 13 Januari 2026

Supremasi Hukum atau Supremasi Kuasa?

 

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya dan berlaku sama bagi setiap warga negara. Dalam konsep ini, kekuasaan dibatasi oleh aturan, bukan sebaliknya. Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: apakah yang benar-benar berjalan adalah supremasi hukum, atau justru supremasi kuasa?

Supremasi kuasa muncul ketika hukum dapat ditekuk oleh kekuatan politik, ekonomi, atau jabatan. Aturan tetap ada, tetapi penerapannya tidak setara. Mereka yang memiliki kuasa sering lebih mudah lolos dari jerat hukum, sementara kelompok lemah merasakan hukum secara penuh, bahkan berlebihan. Di titik ini, hukum kehilangan fungsi keadilannya dan berubah menjadi alat kekuasaan.

Masalahnya bukan semata pada teks undang-undang, melainkan pada penegakan. Hukum yang baik sekalipun akan kehilangan makna jika aparat penegaknya tidak independen dan berintegritas. Ketika kepentingan tertentu ikut campur, proses hukum menjadi selektif dan kepercayaan publik runtuh.

Supremasi hukum juga menuntut transparansi dan akuntabilitas. Tanpa keterbukaan, masyarakat sulit mengawasi jalannya penegakan hukum. Ketika proses hukum tertutup dan tidak dapat dipertanyakan, ruang bagi penyalahgunaan kuasa semakin besar.

Pertanyaan “supremasi hukum atau supremasi kuasa” sejatinya adalah cermin bagi kualitas demokrasi. Negara yang kuat bukan negara yang aparatnya paling berkuasa, tetapi negara yang berani membatasi kekuasaannya sendiri melalui hukum yang adil dan ditegakkan secara konsisten.

Pada akhirnya, hukum seharusnya menjadi pelindung warga, bukan tameng bagi penguasa. Selama hukum masih bisa dikalahkan oleh kuasa, maka supremasi hukum belum benar-benar terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Tidak Pernah Benar-Benar Netral

  Pendidikan sering dipahami sebagai proses objektif untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan. Ia dibayangkan berdiri di atas nilai-ni...